Pengertian I’dad

I’daad &  ‘Adaalah

Pengertian dan status keduanya dalam syarat Jihad

(Sebuah bantahan terhadap syubhat; tidak ada jihad kecuali setelah sempurnanya tarbiyah imaniyah).

syaikh abdul qadir bin abdul aziz

Disini kita akan membahas permasalahan-permasalahan berikut;

Pertama; apakah yang dimaksud I’dad lil jihad (Persiapan Jihad)?

Kedua; apakah Al ‘Adaalah merupakan syarat wajibnya jihad?

Pertama; Apakah yang dimaksud dengan I’dad lil Jihad?

Yang dimaksud dengan I’dad ada dua; yaitu I’dad Maddi (persiapan materi) dan I’dad imani (persiapan iman), dan tidak boleh membatasi I’dad dengan salah satunya. Adapun yang dimaksud dengan I’dad maddi adalah yang disebutkan dalam surat Al Anfaal, Alloh berfirman:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَ عَدُوَّكُمْ وَأَخَرِيْنَ مِنْ دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمْ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Alloh, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Alloh mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alloh niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (QS. Al Anfaal : 60)

Dan penafsiran ayat ini telah disebutkan dalam sebuah hadits marfu’ sehingga tidak menyisakan tempat untuk mentakwilkannya atau membawa pengertian ayat tersebut kepada pengertian yang tidak dimaksudkan oleh ayat tersebut. Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Uqbah bin ‘Aamir, dia berkata bahwasannya Rosululloh SAW , membaca ayat ini kemudian bersabda:

ألا إن القوة الرمي

“Ingatlah bahwasannya kekuatan itu adalah melempar (memanah)”. Beliau mengucapkannya tiga kali.

Oleh karena itu tidak boleh membawa pengertian ayat ini kepada pengertian I’dad imani dan tarbiyah. Dan I’dad maddi mencakup mempersiapkan orang, senjata dan harta. Dan ayat tersebut diatas menyebutkan dengan jelas persenjataan dan harta, dan menyebutkan orang secara isyarat. Namun mempersiapkan orang ini terdapat dalam ayat-ayat lain. Seperti firman Alloh

يَأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى الْقِتَالِ

“Hai Nabi, hasunglah orang-orang mu’min untuk berperang” (QS. Al Anfaal : 65)

Dan juga firman Alloh :

فَقَاتِلْ فِي سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَسَى اللهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا

“Maka berperanglah kamu pada jalan Alloh, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Dan hasunglah orang-orang mu’min (untuk berperang). Mudah-mudahan Alloh menolak  serangan orang-orang yang kafir itu”. (QS. An Nisaa’ : 84)

Dan juga firman Alloh :

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا كُونُوا أَنْصَارُ اللهِ

“Wahai orang-orang yang beriman jadilah kalian sebagai pembela-pembela Alloh”. (QS. Ash Shaff : 14)

Dan permasalahan ini telah dibahas secara terperinci dalam bab dua, dan Ibnu Taimiyyah berkata bahwasannya jika kewajiban jihad itu gugur karena ketidak mampuan maka wajib mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan. (Majmuu’ Fataawaa, XXVIII / 259) Dan Alloh menjadikan I’dad ini sebagai pertanda benarnya keimanan dan sebagai pembeda antara orang beriman dengan orang munafiq, dalam firmanNya :

وَلَوْ أَرَدُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللهُ انْبِعَثَاهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيْلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِيْنَ لَوْ خَرَجُوا فِيْكُمْ مَازَادُوكُمْ إِلاَّ خَبَالاَ وَلَأَوْضَعُوا خِلاَ لَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيْكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ

“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Alloh tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Alloh melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka:”TinggAlloh kamu bersama orang-orang yang tinggal itu”. Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka bergegas-gegas maju ke muka dicelah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan diantaramu, sedang diantara kamu ada yang amat suka mendengarkan perkataan mereka”. (QS. At Taubah : 46-47)

Dalam ayat ini Alloh menjelaskan bahwa orang munafiq yang meninggalkan I’dad itu sebelumnya secara taqdir Alloh telah mentelantarkannya. Dan sesungguhnya hal ini adalah merupakan rahmat dari Alloh kepada orang-orang yang benar-benar beriman, seandainya mereka ikut keluar bersama mereka, pasti orang-orang munafiq itu  hanya membuat kerusakan dan fitnah. Apalagi ada sebagian orang-orang beriman yang berbaik sangka kepada orang-orang munafiq itu.

وَفِيْكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ

“Dan diantara kalian ada yang mendengar-dengarkan mereka”

Dan disinilah timbul kerusakan yang besar. Inilah yang berkaitan dengan I’dad secara materi.

Adapun I’dad imani (tarbiyah) bukan bagian dari I’dad maddi (materi). Dan dalil-dalilnya telah disebutkan dalam pasal ini juga sehingga tidak perlu untuk diulang lagi. Dan I’dad Imani ini banyak sekali cabangnya, sebanyak cabang iman, baik lahir maupun batin, baik secara ilmu maupun secara amal, I’dad Imani juga mempunyai peran secara langsung dalam menyebabkan kemenangan atau kekalahan, sebagaimana telah saya sebutkan dalam lima prinsip dasar penyebab kemenangan dan kekalahan. Namun ada beberapa hal yang perlu dijaga dalam hal-hal yang berkaitan dengan I’dad, yaitu :

–         Jangan sampai ayat I’dad dalam surat Al Anfaal ini dibawa kedalam pengertian tarbiyah, karena telah ada hadits marfu’ yang menafsirkan ayat tersebut sehingga membantah pentakwilan tersebut. Adapun tentang tarbiyah ada dalil-dalil lainnya yang telah dijelaskan didepan. Dan yang lebih parah lagi adalah orang yang membatasi I’dad hanya dengan I’dad imani saja tanpa I’dad maaddiy (materi). Orang semacam itu adalah orang yang mendustakan ayat-ayat Alloh.

–         Tarbiyah ini jangan menjadi alasan untuk tidak berjihad, khususnya jihad yang fardlu ‘ain. Inilah yang sangat penting untuk dijaga dalam kaitannya dengan tarbiyah. Dan inilah yang mendorong kami untuk membahas sisi kedua dalam catatan ini.

Kedua : Apakah Al ‘Adaalah itu merupakan syarat wajibnya Jihad?

Maka kepada orang-orang yang mengatakan kami tidak berjihad sampai kami menyelesaikan tarbiyyah iimaaniyyah, kami bertanya dengan dua pertanyaan ;

Pertanyaan pertama : Apakah target dari tarbiyyah itu menghantarkan seorang muslim kepada tingkatan Al ‘Adaalah Asy Syar’iyyah, atau kepada tingkatan yang lebih tinggi dari pada itu?

Pertanyaan kedua : Apakah Al ‘Adaalah itu merupakan syarat wajib jihad? Yang berarti seorang muslim tidak boleh berjihad sampai dia mencapai derajat Al ‘Adaalah? Dan apakah kewajiban jihad itu akan gugur dari orang fasiq?

Pertama kami akan menyebutkan definisi Al ‘Adaalah, kami katakan: Al ‘Adaalah adalah kemapanan seseorang pada diinnya, dan ada yang mengatakan; bahwa Al ‘Adaalah adalah orang yang tidak nampak padanya hal-hal yang meragukan. Dan dalam hal ini yang menjadi indikasi ada dua :

1.      Baik dalam mengamalkan Islam, yaitu melaksanakan sholat-sholat wajib dengan sunnah rowatibnya, menjauhi perbuatan haram dengan cara tidak melakukan perbuatan dosa besar dan tidak terus terusan berbuat dosa kecil.

2.      Menjaga kesopanan dengan melakukan perbuatan yang memperindah dirinya dan meninggalkan perbuatan yang menghinakan dan memperburuk dirinya. (manarus Sabiil Syarhud Dalil, cet. Al Maktab Al Islami, 1404 H, II/387-388).

Kemudian kami akan menyebutkan syarat-syarat wajibnya jihad — dan telah berlalu pembahasan ini dalam lampiran sebelumnya — yaitu (Islam, baligh, berakal, laki-laki, tidak cacat, merdeka, punya biaya, ijin orang tua dan ijin orang yang menghutangi), (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/366,381-384). Dan ini adalah ketika jihad fardhu kifayah, adapun jika jihad itu fadlu ‘ain, maka syaratnya adalah satu sampai lima saja. Dan sebagaimana anda lihat bahwa Al ‘Adaalah tidak termasuk syarat jihad.

Kalau Al ‘Adaalah itu jelas bukan merupakan syarat wajibnya jihad, maka gugurlah pendapat orang yang mengatakan harus diadakan tarbiyyah yang menghantarkan seorang muslim kepada tingkatan Al ‘Adaalah sebelum dia berjihad. Dan selanjutnya gugurlah pendapat orang yang mensyaratkan harus mencapai tingkatan lebih tinggi dari pada Al ‘Adaalah. Bahkan para ‘ulama menyatakan yang sebaliknya, artinya boleh meminta bantuan orang fasik dan munafik dalam berperang. Asy Syaukaaniy berkata:”Dalam kitab Al Bahr dikatakan: Dan diperbolehkan meminta bantuan kepada orang munafiq berdasarkan ijma’ karena Nabi meminta bantuan kepada Abdullah bin Ubay dan teman-temannya. Dan juga diperbolehkan meminta bantuan kepada orang fasiq untuk melawan orang kafir berdasarkan ijma’, dan menurut kami juga untuk melawan bughot (pemberontak) karena ‘Aliy ra, meminta bantuan kepada Asy’ats” (Nailul Authoor VIII/44).

Dan dalam kitab Al Majmuu’ disebutkan :”Abu Bakar Al Jashosh berkata dalam Ahkamul Qur’an; jihad itu wajib dilaksanakan meskipun bersama dengan orang-orang fasiq, sebagaimana wajibnya berjihad bersama orang-orang yang sudah sampai tingkatan Al ‘Adaalah. Dan seluruh ayat yang mewajibkan jihad tidak membedakan antara dikerjakan bersama orang-orang fasiq dan antara dikerjakan bersama orang-orang shalih. dan juga karena sesungguhnya orang-orang fasiq itu jika mereka berjihad berarti dia dalam hal ini melaksanakan ketaatan (kepada Alloh)”. (Al Majmuu’ Syarhul Muhadz-dzab, XIX/279).

Dan Ibnu Hazm berkata — setelah menyebutkan hadits yang berbunyi :

إِنَّ اللهَ يَنْصُرُ هَذَا الدِّيْنَ بِقَوْمٍ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ

Sesungguhnya Alloh benar-benar memperkuat agama ini dengan orang-orang yang tidak mendapatkan apa-apa”

Dan Hadits yang berbunyi :

إِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ اْلفَاجِرِ

Sesungguhnya Alloh memperkuat agama ini dengan orang yang fajir”

Beliau berkata: “Hadits ini memperbolehkan meminta bantuan kepada ahlul harbi (musuh) untuk menghadapi orang yang semacam dengan mereka, dan juga kepada orang Islam yang fajir (banyak berbuat dosa) yang tidak mempunyai pahala sedikitpun untuk menghadapi ahlul baghyi (pemberontak), selain itu karena orang-orang fasiq itu juga terkena kewajiban jihad dan kewajiban melawan ahlul baghyi (pemberontak), sebagaimana kewajiban orang yang baik. Oleh karena itu tidak boleh melarang mereka untuk melaksanakan kewajiban itu. Bahkan seharusnya mereka diajak untuk melaksanakan kewajiban tersebut”. (Al Muhallaaa XI/113-114).

Dan permasalahan ini secara terperinci telah dibahas (pada bab tiga), pada pembahasan berperang bersama pemimpin yang fajir. Jika berperang bersama orang yang fajir yang menjadi pemimpin saja diperbolehkan apalagi berperang bersama orang fajir yang menjadi pasukan.

Dan Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan dengan secara panjang lebar tentang masalah ini, yang telah saya nukil dalam (bab ketiga), yaitu beliau berkata;”Jika mereka bersepakat untuk memerangi orang-orang kafir dengan cara yang sempurna, maka inilah pelaksanaan yang maksimal dalam rangka mencari ridlo Alloh, memuliakan kalimatNya, dan mentaati RosulNya. Meskipun diantara mereka ada yang banyak dosanya dan ada yang rusak niatnya, ia berperang ingin mendapatkan kepemimpinan atau ingin mendapat beberapa kepercayaan, Namun meninggalkan perang melawan orang-orang kafir itu kerusakannya terhadap agama lebih besar dari pada berperang melawan mereka tapi bersama orang-orang fasiq. Dan kita wajib memerangi mereka dengan tujuan untuk menolak kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil. Dan ini merupakan pokok ajaran Islam yang harus senantiasa dijaga.

Oleh karena itu termasuk dari pokok-pokok aqidah ahlus sunnah adalah berperang baik bersama orang yang baik maupun bersama orang yang fajir. Karena sesungguhnya Alloh akan menolong agama ini dengan orang yang fajir, dan dengan orang yang tidak mempunyai bagian (pahala). Sebagaimana hal itu telah diberitakan oleh Nabi SAW, karena jika perang itu tidak bisa dilaksanakan kecuali bersama para pemimpin yang fajir atau bersama pasukan yang banyak dosanya, pasti akan ada dua kemungkinan,

Pertama, tidak berjihad bersama pemimpin yang fajir sehingga musuh akan menguasai sedangkan kerusakan yang mereka timbulkan terhadap agama dan dunia itu lebih berbahaya.

Atau, yang kedua, tetap berperang, namun bersama pemimpin yang fajir, sehingga dengan itu tertolaklah dosa yang paling besar (antara kekafiran dan kemaksiatan-pent) dan dapat menegakkan banyak dari syari’at Islam, meskipun tidak bisa melaksanakan seluruhnya. Dan begitulah seharusnya yang ditempuh (berperang bersama pemimpin yang fajir) ketika dalam keadaan seperti ini (ketika jihad tidak bisa dilaksanakan kecuali bersama pemimpin yang fajir) , dan juga pada kedaan-keadaan yang semacam dengan ini. Bahkan kebanyakan peperangan yang terjadi setelah khulafa’ rosyidin beginilah prakteknya — sampai beliau mengatakan — maka barangsiapa memahami apa yang diperintahkan Nabi SAW, kepadanya yaitu jihad yang dilaksanakan oleh para pemimpin sampai hari qiyamat, dan yang beliau larang yaitu membantu orang dzalim untuk berbuat dzalim, niscaya dia memahami bahwa jalan yang paling utama yang merupakan ajaran Islam adalah berjihad melawan orang yang berhak untuk diperangi, seperti orang-orang kafir itu, bersama pemimpin dan kelompok yang lebih dekat kepada Islam dari pada orang-orang kafir itu, jika jihad itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan cara seperti ini. Dan menjauhi perbuatan yang membantu kemaksiatan kelompok fajir yang dia berjihad dengan mereka itu, bahkan mentaati mereka dalam hal-hal yang merupakan ketaatan kepada Alloh dan tidak mentaati mereka untuk bermaksiat kepada Alloh, karena tidak boleh taat kepada makhluq untuk bermaksiat kepada kholiq.

Inilah jalan orang-orang yang terbaik dari ummat ini, baik zaman dahulu maupun zaman sekarang. Dan ini merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf. Dan ini adalah jalan pertengahan antara jalannya haruriyyah (Khowaarij) dan orang-orang yang semacam mereka, yaitu orang yang menempuh jalan waro’ (kehati-hatian)yang rusak, yang timbul dari sedikitnya ilmu, dan antara jalannya Murji-ah dan orang-orang yang semacam mereka, yaitu orang-orang yang menempuh jalan ketaatan kepada pemimpin secara mutlaq, meskipun mereka itu bukanlah orang-orang yang baik”. (Majmuu’ Fataawaa XVIII / 505-508).

Saya katakan: masalah ini telah menjadi ketetapan sehingga permasalahan ini ditulis dalam masalah-masalah aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, sebagaimana yang telah saya nukil dari syarhul ‘Aqidah ath Thohawiyyah, yang disana disebutkan: “Haji dan jihad itu senantiasa berjalan bersama pemimpin kaum muslimin, baik yang sholih maupun yang fajir sampai hari qiyamat. Dan keduanya tidak akan digugurkan oleh sesuatu apapun”. (Syarhul ‘Aqiidah Ath Thohaawiyyah, cet. Al Maktab Al Islaamiy 1403, hal. 437).

Dari pembahasan diatas anda dapat melihat bahwa jihad bersama orang fasiq, baik dia sebagai pemimpin atau anggota diperbolehkan berdasarkan ijma’. Dan kadang hal itu diwajibkan jika orang kafir itu tidak mungkin dilawan kecuali dengan berjihad bersama orang-orang fasiq, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah diatas.

Dan yang menjadi pokok permasalahan disini, adalah bahwasannya jihad itu diwajibkan kepada orang-orang yang beriman, sebagaimana firman Alloh :

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ.تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدخِلْكُمْ جَنَّاتٍ

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih?, Yaitu kamu beriman kepada Alloh dan RosulNya dan berjihad dijalan Alloh dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Alloh akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu kedalam jannah yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di jannah”. (QS. Ash Shoff : 10-12)

Dan ayat-ayat yang lain. Ayat ini merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk berjihad, dan diantara orang-orang beriman itu ada yang mempunyai dosa-dosa.

يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“…niscaya Alloh mengampuni dosa-dosa kalian”

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban jihad itu tidak gugur dari orang mukmin yang melakukan dosa, sedangkan orang fasiq meskipun besar dosanya, dia tetap masih beriman. Sesungguhnya dia masih mempunyai mutlaqul iimaan (batas terendah keimanan) yang menjadikan dia terkena beban kewajiban syari’at, meskipun dia tidak memiliki al iimaan al mutlaq (iman yang sempurna). Dan diantara aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, bahwa ketaatan dan kemaksiatan itu dapat berkumpul pada seorang hamba, pemahaman ini disimpulkan dari kaidah umum yang menyatakan bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan — pembahasan masalah ini telah berlalu — dan diantara contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhooriy dari ‘Umar ra,

أن رجلا كان على عهد النبي صلى الله عليه و سلم وكان اسمه عبد الله وكان يلقب حمارا وكان يُضحكُ رسول الله صلى الله عليه و سلم وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم قد جلده في الشراب فأتى به يوما فأمربه فجُلِد فقال رجل من القوم اللهم العنه ! ما أكثر ما يؤتى به! فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لاَ تَلْعَنْهُ فَوَاللهِ مَا عَلِمْتَ إِنَّهُ يُحِّبُ اللهَ وَرَسُولَهُ

“Pada zaman Nabi ada seseorang yang bernama Abdullah, yang mendapat julukan himar. Orang ini membikin tertawa Rosululloh SAW, dan Rosululloh SAW pernah mencambuknya lantaran minum khamr. Pada suatu hari ia didatangkan lalu dia diperintahkan untuk dicambuk. Lalu ada orang yang mengatakan:”Ya Alloh, laknatlah dia. Telah berkali-kali dicambuk”. Maka Rosululloh bersabda :”Janganlah kamu melaknatnya, demi Alloh kamu tidak mengetahui bahwa dia mencintai Alloh dan RosulNya”,

Sahabat ini meskipun dia bermaksiat dengan minum khamr namun dia masih memiliki ketaatan seperti mencintai Alloh dan RosulNya SAW, sedangkan kecintaan ini adalah termasuk cabang iman yang paling besar. Dan perhatikanlah kedudukan cinta ini dalam ayat mengenai penolakan delapan alasan dalam surat At Taubah :

قُلْ إِنْ كَانَ أَبَاؤُكُمْ….

“Katakanlah : jika bapak-bapak kalian…”

Kemudian sesungguhnya orang-orang yang bermaksiat itu mendapatkan  manfaat tersendiri dalam jihad, yaitu untuk menghapuskan dosa-dosanya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah, setelah membacakan ayat dalam surat Ash Shoff diatas:”Dan barangsiapa yang banyak dosanya, maka obat yang paling manjur baginya adalah jihad. Karena sesungguhnya Alloh akan mengampuni dosa-dosanya. Sebagaimana yang Alloh beritahukan dalam firmanNya :

يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“…niscaya Alloh akan mengampuni dosa kalian”

Juga barangsiapa yang tidak bisa bertaubat dan membebaskan diri dari barang yang haram lantaran tidak mampu mengembalikan barang tersebut kepada yang berhak, maka hendaknya dia infaqkan barang tersebut dijalan Alloh, kerena hal itu merupakan jalan yang baik untuk membebaskan diri dari barang haram tersebut, selain itu dia mendapatkan pahala jihad”. (Majmuu’ Fataawaa , XXVIII / 421-422)

Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwasannya kefasikan itu tidak menggugurkan kewajiban jihad. Orang fasik itu diperintahkan untuk berjihad persis sebagaimana orang shalih. Dan telah dinukil  diatas perkataan Asy Syaukaaniy yang menyatakan bolehnya — dan tidak wajib — meminta bantuan kepada orang fasiq dan munafiq berdasarkan ijma’. Maka jika hal ini dapat diterima, yang dijadikan patokan hukum adalah untung dan rugi yang ditimbulkannya, mana yang lebih besar. Artinya jika manfaat keikut sertaannya dalam berjihad lebih besar dari pada kerusakannya, dia diperbolehkan ikut. Dan jika sebaliknya maka tidak boleh.

Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Qudaamah: “Dan seorang pemimpin tidak boleh membawa seorang mukhodzil yaitu orang yang melemahkan semangat manusia dalam peperangan…dan juga tidak boleh membawa seorang murjif yaitu orang yang mengatakan; Telah hancur pasukan kaum muslimin dan tidak ada bantuan juga tidak ada kekuatan bagi mereka untuk menghadapi orang-orang kafir…dan juga tidak boleh membawa orang yang memata-matai kaum muslimin untuk orang-orang kafir…dan juga tidak boleh membawa orang yang menimbulkan permusuhan ditengah-tengah kaum muslimin dan menebar kerusakan.” (Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir, X / 372 dan perkataan semacam ini juga terdapat dalam kitab Al Majmuu’ Syarhul Muhadz-dzab, XIX / 278-280).

Semuanya ini berdasarkan firman Alloh :

لَوْ خَرَجُوا فِيْكُمْ مَازَادُوكُمْ إِلاَّ خَبَالاَ وَلَأَوْضَعُوا خِلاَ لَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيْكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ

“Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka bergegas-gegas maju kemuka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan diantaramu, sedang diantara kamu ada yang amat suka mendengarkan perkataan mereka” (QS. At Taubah : 47)

Dan firman Alloh ;

فَإِنْ رَجَعَكَ اللهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجَ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِي أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِي عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيْتُمْ بِالْقُعُوْدِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِيْنَ

“Maka jika Alloh mengembalikanmu pada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah:”Kamu tidak boleh keluar bersama-samaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah (tinggAlloh) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang” (QS. At Taubah : 83)

Kesimpulannya adalah orang yang melemahkan semangat atau menebar kerusakan dalam barisan atau berkhianat dilarang untuk ikut berjihad. Karena orang semacam ini besar bahayanya meskipun ada manfaatnya.

Namun meskipun pemimpin itu boleh mengijinkan orang fasiq yang bermaksiat — yang manfaatnya lebih besar dari pada kerusakannya — untuk ikut berjihad, hal ini tidak berarti pemimpin itu boleh membiarkannya dalam kefasikan dan maksiat.

Akan tetapi ia harus beramar ma’ruf dengan cara memberi pengajaran dan nasehat, dan melakukan nahi munkar dengan cara memarahi dan menghukum. Inilah yang disebut sebagai pelaksanaan tarbiyyah iimaaniyyah ketika pelaksanaan jihad. Dan kita tidak mengatakan, kita undur jihad sampai selesai tarbiyyah iimaaniyyah. Karena tarbiyah semacam ini tidak ada habisnya kecuali dengan kematian. Sebagaimana firman Alloh ;

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ

“Dan beribadahlah kamu kepada Rabbmu sampai datang kepadamu “keyakinan” (QS. Al Hijr : 99)

Keyakinan artinya adalah kematian, sebagaimana disebutkan didalam tafsir. Dan kadang ajal itu datang sedangkan orang belum mendapatkan tarbiyah kecuali sedikit. Alloh berfirman :

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِيْنَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُم ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللّهِ

“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih diantara hamba-hamba Kami, lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Alloh” (QS. Al Fathir : 32)

Inilah tingkatan-tingkatan keimanan para pengikut Rosul dan para pewaris kitab.

Dari pembahasan diatas dapat saya ringkaskan sebagai berikut :

1.      I’dad imani (tarbiyah) adalah kewajiban dan merupakan penopang yang mendasar diantara penopang-penopang kemenangan. Dan telah berlalu uraian masalah ini, khususnya pada dampak kemaksiatan dalam menyebabkan kekalahan. Dan sesungguhnya kemaksiatan sebagian orang akan membahayakan semuanya jika mereka tidak mengingkarinya. Dan inilah keadaan yang paling ideal jika bisa direalisasikan.

2.      Namun demikian kami katakan jihad itu tidak boleh diundur dengan alasan I’dad imani — meskipun jihad kadang boleh diundur dengan alasan untuk persiapan secara materi / fisik ketika dalam keadaan lemah — khususnya ketika jihad hukumnya fardhu ‘ain dan lebih khusus lagi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain adalah ketika musuh menduduki  wilayah kaum muslimin. Dan inilah kondisi kebanyakan negara kaum muslimin saat sekarang. Dalam kondisi seperti ini jihad hukumnya fardhu ‘ain dan mudloyyaqul waqti (tidak bisa diundur-undur). Dan mengundur-undurkan jihad yang hukumnya fardhu ‘ain seperti ini akan mengakibatkan bahaya dan kerusakan. Bencana apakah yang lebih besar dari pada berkuasanya orang-orang kafir dinegara-negara kaum muslimin dan memaksakan kepada kaum muslimin untuk mengikuti hukum-hukum kafir dan berusaha untuk merusak kaum muslimin dan merusak agama mereka dengan berbagai sarana makar. Maka barangsiapa berpendapat untuk mengundur jihad sampai selesai mentarbiyah orang yang ingin berjihad, orang yang berpendapat seperti ini tidak memahami bahwa sarana penghancur jumlahnya berlipat ganda dibandingkan sarana untuk membangun.

وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup” (QS. Al Baqarah : 217)

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَرَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka” (QS. Al Baqarah : 120)

Dan juga tidak memahami bahwasannya orang-orang kafir tidak akan menyisakan satupun sarana tarbiyah yang baik. Alloh berfirman :

وَلَوْلاَ دَفَعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضُهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبَيْعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللهِ كَثِيْرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ

“Dan sekiranya Alloh tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan Masjid-masjid, yang didalamnya banyak disebut nama Alloh. Sesungguhnya Alloh pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Alloh benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hajj : 40)

Seandainya Alloh tidak menahan orang-orang kafir dengan para mujahidin pasti tidak akan tersisa satupun tempat yang layak untuk beribadah kepada Alloh. Oleh karena itu Ibnul Qoyyim menggambarkan keadaan mujahidin dengan mengatakan: “Mereka telah mengerahkan jiwa mereka untuk cinta mereka kepada Alloh, membela agamaNya, menegakkan kalimatNya, dan melawan musuh-musuhNya. Dan mereka itu bersekutu dengan setiap orang yang membela Alloh dengan menggunakan pedang-pedang mereka dalam amalan-amalan yang mereka kerjakan meskipun mereka tidur didalam rumah mereka. Dan mereka mendapatkan pahala orang  yang bisa beribadah lantaran jihad mereka dan kemenangan yang mereka raih, karena merekalah yang menjadi faktor penyebab. Dan Alloh yang membuat syari’at, memberikan pahala dan dosa kepada orang yang menjadi faktor penyebab sebuah amalan sebagaimana orang yang  mengamalkan amalan tersebut. Oleh karena itu orang yang mengajak kepada kebenaran dan orang yang mengajak kepada kesesatan masing-masing mendapatkan pahala dan dosa sebagaimana orang yang mengikutinya” (Thoriiqul Hijrotain, cet. Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1403 H. hal.355)

3.      Jika kekuatan fisik kaum muslimin telah mencapai batas kemampuan yang disebutkan dalam ayat :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka semampu kalian”

dan dia yakin akan dapat meraih kemenangan, maka dia wajib untuk memulai jihad. Dan jihad tidak diundur dengan alasan untuk menyempurnakan I’dad imani. Dengan demikian ketika tidak mampu melaksanakan jihad, maka dua bentuk I’dad itu baik secara materi maupun secara iman harus diusahakan, maka barangsiapa yang berusaha untuk melakukan I’dad imani namun dia meninggalkan I’dad maddi atau mengundurnya, maka dia berdosa karena meninggalkan kewajibannya tersebut dalam ayat :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampu”

4.      I’dad imani harus dilakukan sepanjang tahapan sejak sebelum dimulainya jihad dan ketika dilaksanakan jihad. Sebagaimana yang telah saya sebutkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu merupakan ciri yang senantiasa menyertai kaum muslimin baik sebelum berkuasa maupun setelah berkuasa. Dan sebaik-baik sarana tarbiyah adalah tarbiyah yang dilakukan ketika berlangsungnya jihad. Karena manusia dalam keadaan seperti ini, biasanya lebih dekat kepada Alloh. Sebagaimana Rosul senantiasa memberikan pengarahan kepada para sahabatnya ketika mereka sedang melaksanakan jihad. Dan tidak ada seorangpun yang mengatakan kita undur jihad sampai selesai tarbiyah. Diantaranya adalah sabda Nabi SAW,

أَللَّهُمَّ إِنِّى أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ بنِ اْلوَلِيْدَ

“Ya Alloh aku berlepas diri dari apa yang dilakukan oleh kholid” hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy

Dan juga sabda Beliau kepada ekspedisi yang dipimpin oleh Abdullah bin Hudzaifah :

لَوْدَخَلُوْهَا مَاخَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي اْلمَعْرُوْفِ

“Jika mereka masuk kedalam api tersebut, mereka tidak akan keluar selamanya. Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada perbuatan yang ma’ruf” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy)

Dan sabda beliau kepada Usaamah bin Zaid :

أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

“Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan laa ilaaha illAlloh?” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih)

Dan juga sabda Beliau kepada Abu Dzar :

إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيْكَ جَاهِلِيَّةٌ

“Kamu adalah orang yang padamu terdapat jahiliyyah” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy)

Dan juga sabda Beliau pada suatu peperangan :

إِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ اْلفَاجِرِ

“Sesungguhnya Alloh benar-benar menolong agama ini dengan orang yang fajir” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy)

Begitu pula peristiwa haditsul ifki yang terjadi setelah suatu pertempuran.  Rosululloh melaksanakan hukuman had penuduh berzina kepada orang yang menyebar luaskan fitnah itu. Diantara mereka ada orang yang pernah ikut perang Badar yaitu Misthoh bin Utsaatsah dan diantara mereka ada seorang juru sya’ir Nabi yaitu Hassan bin Tsabit (lihat Fat-hul Baariy, VIII / 378-379). Oleh karena itu bisa jadi orang yang sempurna, mulia dan disaksikan masuk surga, namun dia melakukan dosa-dosa besar sebagaimana Misthoh bin Utsatsah dan Haathib bin Abi Balta’ah ra, Rosululloh SAW bersabda tentang Haathib :

أَوَ لَيْسَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ ؟ وَمَا يُدْرِيْكَ لَعَلَّ اللهَ اَطْلَعَ عَلَى عَلَيْهِمْ فَقَالَ : اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ  أَوْجَبَتْ لَكُمُ اْلجَنَّةَ

“Bukankah dia ikut perang Badar? Apakah kamu tidak tahu, bisa jadi Alloh telah melihat kepada mereka kemudian mengatakan kepada mereka:”Berbuatlah semau kalian, Aku telah wajibkan kalian masuk surga” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy, no. 6936).

Ibnu Hajar berkata: “Sesungguhnya seorang mukmin itu meskipun dia sampai derajat kesholihan dan dipastikan dia masuk surga, dia tidak dijamin untuk tidak terjerumus kepada perbuatan dosa, karena Haathib termasuk orang yang diwajibkan oleh Alloh untuk masuk surga namun dia melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dia lakukan”. (Fat-hul Baariy, XII/ 310). Dan contoh dalam masalah ini banyak. Maka tarbiyah iman itu dilakukan ketika berperang, dan jihad tidak ditunda dengan alasan tarbiyah. Tarbiyah itu — sebagaimana yang lalu — tidak berhenti kecuali setelah mati. Dan Alloh SWT, membolak-balik hati sesuai dengan kehendakNya.

5.      Al ‘Adaalah bukanlah syarat wajibnya jihad. Orang fasiq boleh ikut berjihad jika manfaatnya untuk berjihad lebih besar dari pada kerusakan yang ditimbulkan. Sebagaimana telah diperinci didepan. Dan orang yang menimbulkan kerusakan dan berkhianat dilarang untuk ikut berjihad.

6.      Sesungguhnya bukanlah merupakan aib bagi kaum muslimin adanya orang-orang yang bermaksiat didalam barisannya. Akan tetapi yang menjadi aib adalah membiarkan mereka berbuat maksiat dan tidak mengarahkan mereka untuk mentaati perintah dan larangan Alloh. Karena kesalahan dan kemaksiatan itu tidak akan pernah terpisah dari manusia. Rosululloh pun pernah melaksanakan hukuman had bagi pezina, pemfitnah zina, peminum khomer, pencuri, hiroobah (perampok) pada masa hidup beliau. Dan orang-orang munafiq dahulu ikut keluar berperang sebagaimana yang telah kami sebutkan diawal kitab. Namun demikian tidak seorangpun yang mengatakan kami tidak akan berjihad selama dalam barisan kami ada orang-orang yang bermaksiat dan munafiq. Padahal Rosululloh SAW bersabda :

لاَ يَأْتِي عَلَيْكُمْ يَوْمٌ إِلاَّ وَالَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ

“Tidaklah datang suatu haripun kepada kalian kecuali setelahnya pasti lebih jelek dari pada sebelumnya” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy dari Anas)

Intinya adalah jika ada beberapa orang yang bermaksiat pada sebuah kelompok yang berjihad yang tegak melaksanakan perintah Alloh, sesungguhnya hal ini bukanlah alasan untuk tidak berjihad bersama mereka.

7.      Jika tidak terdapat kelompok seperti diatas (yaitu kelompok baik yang didalamnya terdapat beberapa orang yang bermaksiat) sehingga jihad tidak mungkin dilaksanakan kecuali bersama pemimpin yang fajir atau bersama pasukan yang banyak melakukan dosa, maka wajib berjihad bersama mereka — sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah — untuk menolak salah satu dari dua kerusakan yang lebih besar — yaitu kerusakan orang-orang kafir — dan inilah taqwa kepada Alloh sesuai dengan kemampuan yang disebutkan dalam ayat :

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kalian sesuai dengan kemampuan kalian” (QS. At Taghabun : 16)

Sesungguhnya tidak ada kerusakan yang lebih besar dari pada berkuasanya orang-orang kafir di negara-negara kaum muslimin, dan hal-hal yang ditimbulkannya, yaitu kemurtadan yang dipaksakan kepada kaum muslimin secara umum kecuali orang yang dirahmati Alloh, sesungguhnya Alloh itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Alloh berfirman :

وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ وَ أُلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُونَ

“Dan mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni naar, mereka kekal didalamnya” (QS. Al Baqarah : 217)

Maka seorang muslim boleh berperang bersama pemimpin yang fajir atau pasukan yang banyak dosa, karena dalam hal ini ia membantu mereka untuk kebaikan dan taqwa dan tidak membantu untuk berbuat dosa dan permusuhan, ia mentaati mereka untuk ketaatan kepada Alloh dan tidak mentaati dalam perbuatan maksiat, dan ia berusaha keras untuk menasehati mereka, supaya Alloh memperbaiki mereka. Dan pada kesempatan yang lain Ibnu Taimiyyah berkata: “Jika kewajiban seperti menuntut ilmu, jihad, dan yang lainnya tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan orang yang berbuat bid’ah yang bahayanya lebih kecil daripada bahaya meninggalkan kewajiban tersebut, maka harus diraih kemaslahatan dengan melaksanakan kewajiban tersebut meskipun harus dengan menanggung kerusakan yang lebih ringan, hal itu lebih baik dari pada sebaliknya. Oleh karena itu pembahasan dalam masalah ini haruslah diperinci.” (Majmuu’ Fataawaa, XXVIII / 212)

Asy Syatibi berkata: “Dan begitu juga jihad bersama para pemimpin yang dzalim, para ‘ulama membolehkannya.” Maalik berkata: “Jihad itu jika ditinggalkan pasti akan menimbulkan bahaya terhadap kaum muslimin. Jihad itu permasalahan darurat, dan keberadaan pemimpin dalam jihad itu juga darurat. Sedangkan Al ‘Adaalah itu adalah penyempurna sesuatu yang darurat itu. Dan sesuatu yang menjadi penyempurna itu jika ketidak adaannya mengakibatkan tidak adanya hal yang mendasar maka penyempurna itu tidak diperhitungkan lagi.” (Al Muwaafaqoot, II / 15)

Dan Muhamad Ibnu Hazm mempunyai perkataan keras terhadap orang yang melarang jihad melawan orang-orang kafir bersama pemimpin yang fajir. Beliau berkata: “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekafiran selain dosa orang yang melarang berjihad melawan orang-orang kafir dan memerintahkan untuk menyerahkan wanita-wanita kaum muslimin kepada orang-orang kafir tersebut dengan alasan kefasikan seorang muslim, padahal kefasikannya itu tidak akan ditanggung oleh orang lain” (Al Muhallaa, VII / 300)

Saya katakan : dan dalam bab Tiga telah saya jelaskan bahwa seorang amir fajir yang dipebolehkan berperang bersamanya — jika tidak ada yang lain — adalah orang yang kefajirannya hanya berdampak pada dirinya sendiri dan dibawah tingkat kekafiran.

Dari pembahasan diatas wahai saudaraku muslim, dapat kita fahami bahwa orang yang mengatakan “kami tidak akan berjihad sebelum kami belajar ilmu syar’i dahulu, atau sebelum kami menyelesaikan tarbiyah imaniyah dahulu, atau mengharuskan setiap muslim untuk melakukan hal ini”, pendapat ini mengakibatkan musnahnya agama Islam. Dan sebagaimana yang saya katakan dalam bantahan saya terhadap syubhat Syaikh Al AlBani, bahwa menuntut ilmu dan tarbiyah itu adalah benar, dan kami mengajak manusia untuk melaksanakan keduanya, namun harus diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :

A.    Sesungguhnya belajar dan tarbiyah itu bukanlah syarat wajibnya jihad. Artinya, kita tidak boleh melarang berjihad orang yang belum mempelajari diinnya dan belum membersihkan jiwanya. Kecuali ilmu yang hukumnya fardlu ‘ain yang khusus masalah jihad, seperti ilmu tentang disyari’atkannya jihad dan memahami kelompok apa yang ia perjuangkan.

B.     Sesungguhnya jalan keluar dari kehinaan yang menimpa kehidupan kaum muslimin ini adalah jihad, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits marfu’ dari Tsauban :

يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ الأُمَمُ…

“Hampir tiba saatnya kalian dikeroyok oleh berbagai bangsa…”

Dan Hadits marfuu’ dari Ibnu ‘Umar :

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ…

“Jika kalian saling berjual beli dengan cara ‘iinah…”

Kedua hadits ini telah disebutkan didepan. Dan kami berpendapat bahwa jihad ini merupakan kewajiban mayoritas kaum muslimin khususnya adalah jihad melawan pemerintah yang murtad. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa belajar dan tarbiyah itu adalah bagian dari I’dad untuk berjihad, untuk membentuk satu kelompok mujahid yang berilmu dan beragama, dan kami tidak menganggap belajar dan tarbiyah itu sebagai jalan penyelesaian masalah tanpa jihad, sebagaimana telah berlalu dalam bantahan terhadap syubhat Syaikh Al Albani.

9 responses to this post.

  1. Posted by sangkuriang berjiwa perang on 07/12/2013 at 22:44

    allahuakbarrr.!!

    Balas

  2. Posted by zaky on 30/07/2013 at 06:43

    assalamualaikum kang izin copy posting

    Balas

  3. Posted by walimah10juli2011 on 17/10/2012 at 13:44

    Asslamu”alaikum Izin Copy Paste Kang

    Balas

    • Posted by abufathiyyah on 24/10/2012 at 22:22

      silahkan dicopy dan disebarkan semua artikel di blog ini. baik menyertai sumber atau tanpa disertkan juga tidak ada masalah.yang penting dakwah bisa tersebar. toh ini juga ana ambil dari berbagai tulisan para ulama, bukan tulisan ana sendiri

      Balas

  4. Posted by revolfer on 09/09/2011 at 13:23

    ane juga ….

    Balas

  5. “izin copy di blog ana karena ini sangat berguna jazakumullah..

    Balas

  6. Posted by amar on 04/10/2010 at 18:11

    assalamu alaikum ijin copy

    Balas

  7. Posted by khaidar althaf on 07/03/2010 at 13:43

    assalmuallaikum sangat bermanfaat sekali bagi ana afwan ana ijin posting yah syukron

    Balas

  8. Posted by m16 on 07/05/2009 at 08:02

    assalamualaikum kang izin copi postingan

    Balas

Tinggalkan Balasan ke revolfer Batalkan balasan